Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengusulkan pembahasan RUU Anti Terorisme ditarik pemerintah. Setelah itu, pemerintah kembali merevisi RUU tersebut.
"Karena itu kan atas inisiatif pemerintah. Setelah ini (rampung, red), baru sodorkan (lagi ke Parlemen, red) supaya tidak lagi pro dan kontra. Pemerintah kan belum bulat," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Hasanuddin mengatakan penamaan Undang-undang tersebut juga belum bulat karena masih terdapat perdebatkan. Oleh karenanya, Hasanuddin menilai RUU itu lebih baik dibahas pemerintah terlebih dahulu.
"Sehingga, nanti yang berdiskusi itu pemerintah dan DPR. Tidak ada pemerintah satu, pemerintah dua, dan DPR. Kalau bahasa sundanya, lieur," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara Anggota Pansus RUU Terorisme Risa Mariska mengatakan pembahasan masih sesuai jadwal. Memgenai RUU yang terkesan lambat, Risa membantah pansus mempersulitnya.
"Pada prinsipnya kita selalu hadir apalagi ini penting bukan hanya soal bangsa dan negara, ini masyarakat juga butuh dan ada urgensi nya, tapi kalau Pak Kapolri minta konsinyering itu sudah dilakukan sama kita. jadi bagi kami pak Kapolri sah sah saja meminta mempercepat," kata Risa.