News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romli Nilai Kunjungan Pansus Angket KPK ke Sukamiskin Tak Perlu Dipermasalahkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar didampingi sejumlah anggotanya memberi keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (6/7/2017). Kehadiran Pansus Hak Angket KPK di Lapas Sukamiskin ini untuk meminta keterangan dari sejumlah narapidana korupsi terkait prosedur penegakan hukum KPK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan.

"Kalau saya , itu tugas. Yaitu biarin saja. Pansus menurut UU itu kan hak penyelidikan menemukan fakta tentang masalah terhadap kepatuhan terhadap UU," kata Romli ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/7/2017).

Romli mengatakan KPK menjalankan fungsi pemerintahan terkait pemberantasan korupsi. Ia mengatakan sifat independen lembaga anti rasuah itu menyangkut wewenang dan independen. Sedangkan sebagai institusi, KPK berhak diawasi.

"Tugas dan kewenangannya tidak boleh dicampuri pihak manapun. Banyak orang keliru, KPK independen. Institusi enggak," kata Romli.

Romli menyebutkan adanya persoalan adminstrasi, keuangan dan sumber daya manusia. Ia pun menuturkan Hak Angket KPK dibentuk untuk menyelidiki kepatuhan terhadap UU Tipikor dan UU KPK serta lainnya. "Bagaiman independen kalau keuangan, amburadul," katanya.

Mengenai Pansus KPK yang menyebut cerita horor sejumlah penyidik, Romli mengatakan hal itu merupakan temuan. Namun, temuan tersebut tidak mengubah vonis hakim terhadap terpidana.

"Keputusan tidak berubah, yang berubah mekanisme kerja dan SOP diperbaiki. Jangan ada cerita itu vonis berubah, tapi masukan kepada KPK untuk profesional," kata Romli.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui narapidana korupsi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menceritakan keluhan napi yang menurutnya menyeramkan. 

Namun, Masinton enggan mengungkapkan identitas narapidana yang menyampaikan keluhannya mengenai kinerja Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu hanya menyebut para napi menyampaikan keluhan melalui perwakilan saat bertemu Pansus di Lapas Sukamiskin.

"Duh horor. Ya ada yang dikasih obat. Terus digebrak-gebrak terus dibawa sampai jam lima pagi. Ya enggak tahu. Dikasih obat kemudian dia tanpa sadar dibawa-bawa sampai jam lima pagi," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Masinton menceritakan narapidana tersebut awalnya mengaku sedang sakit. Kemudian KPK membawa seorang dokter yang memberikan obat kepada narapidana tersebut.

"Terus sama KPK katanya ya dikasihkan obat ya udah dia merasa enggak sadar. Nge-fly (melayang) gitu lah. Enggak tahu lah dibawa kemana," kata Masinton.

Kisah lainnya, Masinton menceritakan penyidik KPK meminjam uang sebesar Rp5miliar dari narapidana. Alasannya, untuk memancing operasi tangkap tangan (OTT). "Sampai sekarang duitnya enggak dibalikin," kata Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini