News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ada Alumni UI yang Dukung Angket KPK, ILUNI Pecah?

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan di ruang kerja komisi I, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Senin (10/7/2017) pukul 10.30 WIB, Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan hadir menyatakan sikap mendukung pansus angket KPK.

Sebelumnya (7/7), Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, menolak pansus angket KPK.

Adanya perbedaan pandangan dalam satu institusi yang sama, yakni di bawah kampus kuning atau Universitas Indonesia menjadi hal yang wajar.

“Indikasi ada pihak-pihak tertentu yang berada di belakang itu tidak ada,” kata Herry Hernawan, ketua Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan.

Ia mengatakan Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan adalah gerakan moral, sebuah gerakan jaket kuning yang memegang teguh nilai Kampus Universitas Indonesia yang memegang tinggi keadilan, kebenaran, dan kejujuran.

“Universitas Indonesia tidak pecah, perbedaan pandangan menjadi warna warni, menjalankan fungsinya masing-masing, ada 2 irama berbeda yang melahirkan irama yang indah,” ujar Herry.

Untuk diketahui sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, menyampaikan penolakan keras kepada DPR mengenai Pansus Angket KPK, pada (7/7).

Situasi sempat memanas saat mahasiwa menyampaikan orasi dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Hak angket yang saat ini digunakan oleh DPR terhadap KPK beracuan pada Pasal 79 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Di mana DPR mempunyai hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini