TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi terkait kasus yang membelitnya.
Handang Soekarno akan membela dirinya usai dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.
Handan dinilai terbukti melanggar perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Tuntutan tersebut menurut JPU Jaksa Takdir Suhan karena perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.
"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu, adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak. Karena kita paham Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurunnnya kepercayaan wajib pajak kepda pegawai pajak, hal itu akan mengakibatkan berkurangnya pemasukan untuk membiayai pembangunan.
"Jadi kami mengharapkan kasus ini kasus terakhir yang ada di pajak, sehingga efek jera bagi pegawai pajak dan wajib pajak itu sendiri tidak akan lagi melakukan yang sama dalam menyelesaikan persoalan pajaknya," beber Takdir.
Takdir mengakui jika uang yang diterima Handang hanya Rp 2 miliar. Akan tetapi, kata dia, pihaknya memang menuntut tidak berdasarkan jumlah sogokan tapi dari efek yang ditimbulkan.
"Dibandingkan kasus lain enggak jadi patokan jumlah uang suap, tapi efek sosial di masyarakat itulah yang tidak bisa dinilai uang atau berapa lama dia dipidana," tukas Takdir.
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat yagn terhadap upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program tax amnesty.
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.