News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ambil Sampel Suara Lima Tersangka Suap DPRD Jawa Timur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochammad Basuki tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/7/2017). Mochammad Basuki diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Tinur terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait dengan pelaksaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangk‎a sebagai saksi silang untuk tersangka lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan silang dilakukan terhadap Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Rohayati (ROH).

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap DPRD Jatim Selama 40 Hari

Rohayati, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Mochammad Basuki (MB).

Mochammad Basuki, ketua Komisi B DPRD Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Rahman Agung (RA).

M Santoso, staf Sekretaris Dewan DPRD Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Mochammad Basuki (MB).

Rahman Agung, staf sekretaris Dewan DPRD Jawa Timur diperiksa untuk tersangka M Santoso (MSN).

Febri melanjutkan materi pemeriksaan silang yakni penyidik mendalami terkait kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra komisi B DPRD Jatim.

"Selain itu penyidik juga‎ mendalami dugaan penerimaan setoran triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak Dinas maupun DPRD lainnya," terang Febri.

Di sela-sela pemeriksaan, penyidik juga melakukan pengambilan sampel suara pada para tersangka di kasus ini.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.

Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini