TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Alasannya, ia menilai, KPK memiliki kewenangan besar seperti Kopkamtib.
Pada masa lalu, Kopkamtib dibentuk dengan pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban pasca G30SPKI dan peralihan ke era Orde Baru.
Namun, lembaga itu kemudian dibubarkan oleh Presiden Soeharto sendiri karena dianggap sudah tidak diperlukan.
"Dalam situasi yang kritis seperti itu, bisa saja pemerintah mengambil langkah yang luar biasa. Tapi setiap lembaga yang luar biasa itu tidak merupakan suatu lembaga yang permanen," kata Yusril, dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Baca: Yusril Ibaratklan KPK Seperti Kopkamtib Era Presiden Soeharto
Menurut Yusril, kapan idealnya keberadaan KPK berakhir?
"Tentang KPK kapan idealnya berakhir, menurut saya, makin cepat korupsi diberantas ya makin cepat lembaga KPK berakhir," ujar Yusril.
Namun, ia tak bisa memastikan kapan waktunya.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak disebutkan mengenai umur lembaga tersebut.
Jika korupsi sudah tak meresahkan, fungsi pemberantasan korupsi bisa dikembalikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Akan tetapi, selama sistem bernegara belum mengalami perubahan, Yusril berpendapat, korupsi masih akan terus merajalela seperti saat ini.
Menurut dia, dibandingkan perbaikan perilaku individu, perubahan sistem lebih penting untuk dibangun.
Selain itu, norma-norma hukum juga akan diperkuat.
Dengan sistem yang kuat, kata Yusril, orang yang tak baik bisa menjadi baik.
"Toh dalam sistem yang kuat, orang jahat akan dipaksa jadi orang baik. Sebaliknya, di sistem yang buruk, orang baik terpaksa harus jahat," ujar dia.
Penulis; Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: "Semakin Cepat Korupsi Diberantas, Semakin Cepat KPK Berakhir"