Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi E-KTP berujung dengan hak angket yang dilakukan DPR RI.
Lima fraksi di DPR mengirimkan anggotanya dalam Pansus tersebut yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PPP, dan Nasdem.
Gejolak dukungan untuk KPK pun terus bergulir, termasuk dukungan dari mantan pimpinan KPK jilid 1 hingga 3 yang menyatakan dukungannya pada 7 Juli lalu.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, KPK dinilai berpolitik karena terus berupaya menggalang dukungan terkait Pansus Angket KPK yang sedang bergulir.
Anggota Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi memberikan respon terkait pernyataan Fahri Hamzah.
"Saya tidak berpretensi mengatakan bahwa berpolitik, tetapi ada keragu-raguan, sekarang saya anggap tidak ada keragu-raguan lagi dengan hadirnya Profesor Yusril kemarin," kata Taufiqulhadi kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2017) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, kehadiran Profesor Hukum Tata Negara itu untuk memberi penjelasan moral bahwa KPK bisa menjadi objek hak angket.