Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, HM Kamil Mubarok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017).
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus suap DPRD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Kamil Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat ajudan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto.
Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Kamil Mubarok.
Sebelumnya ia pernah pula diperiksa pada Senin (19/6/2017).
Bahkan Kamil Mubarok juga telah dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
Kediaman Kamil Mubarok juga telah digeledah KPK.
Politikus PKB ini ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Mochamad Basuki tersangka dalam kasus ini.
Selain Kamil Mubarok, ada dua saksi yang telah dicegah ke luar negeri yakni Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Serta HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Febri melanjutkan selain memeriksa Kamil Mubarok, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadao DRH Wemmi Niamawati, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Kapala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, dua dari SKPD di bawah Komisi B DPRD Jawa Timur yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (5/6/2017) di Jawa Timur.
Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochmmad Basuki.
Kapala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati.
Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.