News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Hary Tanoe Siapkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoesodibjo diperiksa terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penggugat Hary Tanoe akan mendatangkan empat saksi ahli pada lanjutan sidang praperadilan terkait penetapan dirinya status tersangka dalam kasus SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Kuasa hukum CEO MNC Group ini, Munathsir, menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli komunikasi.

"Ahli komunikasi ada Ibu Melly Ariyani dari Universitas Jayabaya, dari Universitas Islam Indonesia (UII) ahli pidana Prof Muzakkir, selebihnya saya enggak hafal," ujar Munathsir kepada wartawan.

Ahli tersebut disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang bahwa SMS kliennya kepada Yulianto bukan merupakan sebuah ancaman seperti dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.

Namun menurut Munathsir, kehadiran pada ahli tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim terlebih dahulu.

"Saksi ahli kemungkinan besok," jelas Munathsir.

Sementara itu, sidang praperadilan saat ini pihaknya hanya menghadirkan beberapa bukti-bukti tertulis atau dokumen saja. Semua itu sudah dipersiapkan sampai 100 dokumen.

"Ya bukti-bukti tertulis aja sih. Hari ini juga sudah siapkan dokumennya. Ya dokumen ada sekitar 100an dokumen yang kita siapkan," tambah Munathsir.

Tidak ada bukti audio visual dan hanya menyiapkan dokumen saja. "Oh enggak ada, dokumen-dokumen saja,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini