News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penenggelaman Kapal Bikin Investor Asing Tak Nyaman, Menteri Susi: Mau Investasi apa Nyolong?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan yang dilakukan TNI AL dan KKP di Tarakan dan Pontianak. Kapal-kapal tersebut berasal dari Filipina dan Vietnam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi meyakini kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang disetujui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan menyurutkan berbagai pihak untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan dalam negeri.

"Mosok penenggelaman kapal membuat investor tidak nyaman. Kalian (para investor) mau berinvestasi apa mau nyolong?" seloroh Susi yang dikutip Antara dalam acara halal bi halal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Menurut Susi, banyak pihak yang tidak menginginkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan ini dijalankan karena hal itu menimbulkan efek jera.

Tetapi, ujar Susi melanjutkan, pihaknya juga memiliki standar operasi dan aturan yang jelas sehingga tidak mungkin setiap kapal yang lewat akan ditenggelamkan.

Sebelumnya, Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, kapal ikan eks-asing atau kapal buatan asing yang sempat beroperasi di perairan Indonesia selayaknya harus dicabut keterdaftarannya terlebih dahulu sebelum bisa kembali ke negara asalnya.

"Kapal ikan eks-asing harusnya dilakukan deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negaranya," kata Rifky di Jakarta, Selasa (23/5).

Rifky memaparkan hal tersebut terkait lima kapal ikan asing dari Filipina yang disergap KKP pada 17 Mei 2017 karena ingin pergi dari Sulawesi Utara untuk kembali ke negaranya tanpa melakukan deregistrasi.

Kapal KKP, menurut dia, berhasil mengamankan lima kapal tersebut bersama-sama dengan anak buah kapalnya sehingga mereka juga harus menyelesaikan dahulu prosedur semestinya.

Setelah melakukan deregistrasi, lanjutnya, kapal ikan asing akan mendapatkan LSO atau izin berlayar untuk sekali jalan saja ke negara asalnya masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini