News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Pengacara Menilai Penetapan Hary Tanoe Sebagai Tersangka Cacat Hukum

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Praperadilan Hary Tanoesoedibjo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Hary Tanoesodibjo menilai penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya cacat hukum.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir, mengatakan penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena pemeriksaan digital forensik tidak dilakukan.

"Kita lihat juga dalam penerapan alat bukti dalam kasus ini tidak ada digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada," ujar Munathsir kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Dirinya menilai berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, harus ada prosedur digital forensik.

"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ucap Munathsir.

Munathsir mempermasalahkan bukti yang digunakan pihak Bareskrim Polri hanya berupa potongan obrolan Hary Tanoe dan Yulianto melalui pesan pendek.

"Yang ada, yang kami lihat di jawaban kemarin, hanya capture dari SMS atau WhatsApp yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," jelas Munathsir.

Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menyodorkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Hary Tanoe.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini