News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Ormas yang Menistakan Agama dan Anti NKRI Diancam Penjara Seumur Hidup

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Nasionalis gelar aksi di seberang Istana Negara, Rabu (12/7/2017) sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah menerbitkan Perppu pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyisipkan aturan soal anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam Peraturan Penganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017  atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Di UU tentang Ormas itu, pemidanaan diatur di pasal 81, yang berbunyi: Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau
anggota atau pengurus Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam perppu tentang UU Ormas, sanksi pidana diatur di pasal baru, yakni pasal 82A yang berbunyi:

(1). Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, dipidana dengan pidana penjara dengan pidana paling singkat 6 (enam) bulan - dan paling lama 1 (satu) tahun.

(2). Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.

(3). Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Di Peprpu nomor 2 tahun 2017, pasal 59 diubah sehingga berbunyi:

(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Di lembar penjelasan tentang pasal 59, dijelaskan bahwa :

1. Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara.

2. Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas
dasar etnis, aganra, maupun ras.

4. Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini