TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengadakan konferensi pers pasca-diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada hari ini, Rabu (12/7/2017).
Konferensi pers akan dilaksanakan di kantor DPP HTI, Crowne Palace A25, Jalan Prof Soepomo 231, Pancoran, Jakarta Selatan, malam ini.
Dalam konferensi pers tersebut juga akan hadir kuasa hukum HTI yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Baca: Yusril Ungkap Ada Kecemburuan Ormas Islam terhadap Kelompok Kiri
Ketua Umum DPP HTI Rokhmat S. Labib menyayangkan langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan pembubaran HTI.
"Kami nggak nyuri (mencuri). Kami nggak membunuh, kami nggak membakar, kami nggak merusak, kami nggak korupsi. Selama ini kami kalau aksi (unjuk rasa) selalu tertib dan minta izin. Tapi kenapa kami dibubarkan?" ujar Rokhmat saat ditemui di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanka, Jakarta Selatan siang tadi.
Rokhmat juga menyayangkan pemerintah tidak lebih dulu mengajak HTI berdiskusi soal Perppu No. 2 Tahun 2017 itu.
Karena itu HTI menempuh jalur hukum dalam rangka mempertahankan hak mereka sebagai warga negara untuk berorganisasi.