Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun menyebutkan adanya 'mark up' pembangunan gedung baru KPK. Gedung tersebut dikenal dengan nama Merah Putih.
"Pembangunan gedung KPK, sebesar Rp.665,3 juta tapi dikembalikan. Tapi kan berarti ada 'mark up'. Masa bayar gedung ada 'mark up'," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Misbakhun mengatakan, informasi tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Misbakhun juga sempat menyinggung adanya 17 penyidik Polri yang direkrut KPK sesuai permintaannya pada Oktober 2012. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, maka penyidik Korps Bhayangkara tersebut harus diberhentikan secara hormat sebelum bertugas di komisi antirasuah.
Tetapi, surat pemberhentian dengan hormat secara resmi baru diterbitkan Kapolri pada 2014 atau dua tahun setelah dilantik sebagai penyidik KPK.
"Bahwa terjadi permintaan tanggal mundur dan lain-lain. Kan ada masalah di KPK," kata Misbakhun.
Misbhakun menuturkan persoalan tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012. Hasil auditnya baru dirilis 2017 melalui laporan Nomor 17C/HP/XIV/05/2017.
"Itu, kan bukan masalah Polri, tapi KPK. Pengangkatan kan urusan KPK," kata Politikus Golkar itu.