TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Terorisme kembali menggelar rapat.
Dalam pertemuan kali ini membahas mengenai saksi dalam kasus pidana terorisme.
Anggota Pansus RUU Pemberantasan Terorisme Risa Mariska menegaskan semua saksi harus mendapat perlindungan. Sehingga keterangan yang diberikan bukan berasal dari tekanan.
"Perlindungan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana terorisme harus diberikan perlindungan, harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan," ujar Risa kepada Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).
Menurut Risa perlindungan saksi merupakan hak asasi.
Karena itu setiap penyidik di dalam kasus terorisme tidak boleh memberikan intimidasi
"Pemreriksaan saksi harus dilindungi hak asasinya, mereka harus bebas dan tanpa tekanan," ungkap Risa.
Politisi PDI-P itu juga mengatakan Pansus RUU Pemberantasan Terorisme juga membahas mengenai penyadapan.
Dalam hal ini anggota pansus ingin menyempurnakan rumusan dan disesuaikan dengan mekanisme yang selama ini berlaku.
"Penyadapan dapat dilakukan dengan izin Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setempat," kata Risa.