Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Muhammad Al Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), akhirnya ditangguhkan.
Khaththath dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017) sore. Pimpinan Aksi 313 itu ditahan atas dugaan makar sejak 31 Maret 2017 lalu.
Ia pun mengucapkan rasa syukurnya atas penangguhan penahanannya tersebut.
Usai dibebaskan di ruangan Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017), Al Khaththath pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan," kata Khaththath.
Ia mengaku selama menjalani tahanan di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, diperlakukan dengan baik.
Termasuk dengan makanan yang diberi oleh pihak kepolisian. "Bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, Sop iga bakar. Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Islam, Komnas HA, pimpinan ormas Islam, Parmusi yang telah memberikan dukungan kepada pengacara.
Ia mengaku juga mendapatkan hikmah selama dalam penahanan. Salah satunya bisa mengkhatamkan Al Quran.
"Selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh. Bisa khatam Al Quran berkali-kali. Saya juga bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa Arab, insya Allah bisa jadi buku," ceritanya.
Bahkan, dia juga bisa menurunkan berat badan 10 kg. Al Khaththath ditangkap polisi di kamar 123 Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Penulis: Mohamad Yusuf