LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.
Hari ini, Rabu (12/7/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni
M Istidjab, Sekretaris Dinas Pertanian Prov Jawa Timur dan Pranaya Yudha Mahardika, anggota DPRD Jatim.
"Dua saksi di kasus suap DPRD Jatim, M Istidjab dan Pranaya Yudha diperiksa untuk tersangka BH (Bambang Heryanto, Kadis Pertanian Prov Jawa Timur)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sehari sebelumnya, Selasa (11/7/2017) penyidik juga memeriksa saksi lain dari unsur DPRD Jatim yakni HM Kamil Mubarok yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat-ajudan dari Kadis Pertanian Prov Jatim, Bambang Heryanto).
Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Kamil Mubarok. Sebelumnya ia pernah pula diperiksa pada Senin (19/6/2017).
Bahkan Kamil Mubarok juga telah dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Termasuk kediaman Kamil Mubarok juga telah digeledah KPK.
Politisi PKB ini ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki, tersangka di kasus ini.
Selain Kamil Mubarok, ada dua saksi yang telah dicegah ke luar negeri yakni Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Prov Jatim dan HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Prov Jatim.
Selain memeriksa Kamil Mubarok, kemarin penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada DRH. Wemmi Niamawati, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Prov Jatim yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Heryanto (BH), Kadis Pertanian Prov Jawa Timur.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP