TRIBUNNEWS.COM - Kontribusi penerimaan negara di sektor pertembakauan sudah mencapai Rp200 triliun.
Hal ini dianggap oleh Anggota Panitia Khusus RUU Pertembakauan Mukhamad Misbakhun bahwa RUU ini harus diarahkan untuk kepentingan nasional.
Dia menyampaikan polemik RUU Pertembakauan cukup menyita konsentrasi.
Sebagai inisiator RUU Pertembakauan, menurutnya DPR kerap menjadi sasaran kritik apabila kerja untuk rakyat, sebaliknya apabila bekerja bagi orang asing justru dipuji-puji.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, sebelumnya tak ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik itu petani tembakau, dan industri hasil tembakau nasional.
“Bahkan, DPR justru dituduh main mata dengan industri rokok,” ucap Misbakhun.
"Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah, diperlukan RUU Pertembakauan," paparnya.