TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih satu jam, Kamis (13/7/2017) mantan Ketua DPR, Ade Komarudin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Akom yang hadir menggunakan pakaian batik ini hadir setelah dua kali panggilan tidak datang karena beragam alasan mulai dari sakit hingga ada kegiatan yang lainnya.
"Saya mau jelaskan, saya dua kali mengirim surat. Walaupun teman-teman (media) ada yang nulis saya mangkir tapi sesungguhnya saya kirim surat. Itu harus diketahui," ucap Akom di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut mengenai pemeriksaan hari ini, menurut Akom pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pertanyaan dulu yang sempat dijawab Akom saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
Akom juga menyatakan jawaban yang dia berikan ke penyidik tidak jauh berbeda dengan jawabannya saat diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
"Dulu saya pernah dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Kalau sekarang untuk tersangka Andi Narogong, saya tidak kenal dia," katanya.
Lebih lanjut mantan anggota DPR, Djamal Aziz yang juga diperiksa untuk tersangka Andi Narogong mengatakan dirinya tidak banyak tahu soal pembahasan e-KTP.
Djamal Aziz menyatakan hanya ikut dua kali rapat pembahasan soal e-KTP selanjutnya dia pindah ke Komisi X. Ia juga membantah menerima uang suap dari proyek tersebut.
Pemeriksaan pada Djamal Aziz seharusnya dilakukan pada Kamis (6/7/2017) namun dijadwalkan ulang hari ini karena pemanggilan kemarin tidak bisa hadir.
"Tadi saya tidak mengerti sama sekali tentang e-KTP soalnya saya agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi II jadi hampir tidak mengerti," mengerti," Djamal Aziz usai pemeriksaan.
Termasuk Djamal Aziz juga menampik dirinya mengetahui adanya rapat dua kamar yang pada waktu itu dihadiri oleh Nazarudin lantaran dirinya berada di Panja Petanahan yang membawahi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Soal Andi Narogong, Djamal Aziz menampik mengenal Andi Narogong.
Selain dua mantan anggota DPR, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, penyidik juga memeriksa dua saksi lain.
Mereka yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution dan Hilda Yulistiawati, Notaris.
"Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka AA," ujar Febri.