TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memperingatkan kepada KPK untuk tidak melawan Pansus Angket untuk KPK yang digulirkan DPR RI.
Karena secara aturan konstitusi Pansus legal secara hukum.
"Saya lebih setuju menganggap bahwa hak angket itu utamanya susah ditantang. Karena itu penggunaan hak konstitusional," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Fahri memaparkan jika pegawai KPK protes ke Mahkamah Konstitusi (KPK) pasti akan ditolak.
Baca: Saat Pemilu 2019 Nanti, Jangan Pilih Anggota Pansus Hak Angket! Jangan Pilih Mereka Kembali
Baca: Aktivis HAM Tuntut Presiden Jokowi Segera Bertindak Terkait Hak Angket KPK
Karena Pansus Angket KPK tidak melakukan kesalahan dan merugikan masyarakat.
"Falsafah angket tidak merugikan siapa-siapa, kepentingan tugas untuk kepentingan rakyat, tidak merugikan KPK dan pegawai KPK," jelas Fahri.
Politisi PKS itu pun menyarankan agar pegawai KPK segera mencari masyarakat umum yang merasa dirugikan oleh keberadaan pansus angket KPK.
Karena tanpa ada laporan kerugian, maka Pansus akan terus berjalan.
"Cari pihak lain punya legal standing, misalnya masyarakat umum," ungkap Fahri.
Sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK.
Mereka mempertanyakan dasar hukum hak angket terhadap KPK.