Menurut dia, perppu tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena berbentuk perppu, maka tanggung jawab langsung ada pada Presiden Jokowi.
Padahal, Zulkifli berpendapat seharusnya pro kontra terhadap kebijakan pemerintah diminimalisasi dan Presiden Jokowi dijaga wibawanya.
Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pembubaran ormas seharusnya melalui pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perppu Ormas.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah