TRIBUNNEWS.COMM, JAKARTA - Terdakwa Miryam S Haryani melalui tim kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan permohonan perlindungan hukum itu terkait dengan kejadian yang dialami kliennya saat diperiksa penyidik, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan lain sebagainya.
"Kita mau jelaskan fakta yang terjadi saat penyitaan, penggeledahan, pada saat penetapan DPO. Mungkin pagi ini sudah sampai surat saya," kata Aga Khan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Aga Khan mengakui jika kliennya sebenarnya sempat ditawarkan perlidungan dari KPK. Namun Aga Khan menilai tawaran tersebut adalah alasan KPK untuk menekan Miryam.
"Itu menurut kita buat alasan aja buat menekan Bu Miryam," kata Aga.
Sementara itu Miryam mengatakan surat perlindungan permohonan hukum kepada Pansus tersebut juga berisi mengenai keberatan dia terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Miryam mengatakan dia tidak memberikan keterangan tidak benar sebagaimana dalam dakwaan. Politikus Partai Hanura itu mengatakan telah memberikan keterangan yang benar di persidangan.
Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya.
Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.
"Keberatan-keberatan itu saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus hak angket," kata anggota DPR RI itu.
Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antaralain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.
Miryam mengatakan keterangan di penyidikan itu tidak benar karena saat itu dia ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.