News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Yusril: Atas Dasar Apa Todung Sebut KPK Tak Bisa Diangket?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan advokat senior Todung Mulya Lubis.

Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis menyebut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra salah jika menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari eksekutif.

Yusril menganggap DPR berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Yusril Ihza Mahendra salah kalau anggap KPK bagian dari eksekutif. Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara menghasilkan orang seperti Yusril Ihza Mahendra ini, yang melihat arsitektur ketatanegaraan kita hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Todung dalam sebuah diskusi tentang Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril: Atas Dasar Apa Todung Sebut KPK Tak Bisa Diangket?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini