TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggaransi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tidak akan mengecewakan publik.
Selain itu, Saut juga meminta publik bersabar tanpa perlu menerka-nerka siapa tersangka kasus e-KTP selanjutnya setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Pokoknya tunggu saja dulu, yang jelas kami tidak akan mengecewakan publik. Jadi tunggu saja," terang Saut, Jumat (14/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun siapa tersangka dimaksud, KPK tidak menjelaskan.
Baca: Mobil Setya Novanto Dihadang Mahasiswa Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto
Saut melanjutkan sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa e-KTP, tak serta merta membuat KPK dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Termasuk diantaranya Ketua DPR Setya Novanto yang berulang kali disebut dalam surat dakwaan terlibat di kasus mega korupsi ini.
Saut menjelaskan butuh proses bertahap dari penyidik KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau ada namanya disebut di dakwaan ya kami harus tanya dulu (dalam pemeriksaan). Kalau enggak ketemu (buktinya), mau gimana? Tapi kalau harapannya ketemu ya ketemu. Makanya kami lakukan pemeriksaan," beber Saut.