TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka ujaran kebencian Muhammad Hidayat yang diketahui publik pernah melaporkan Kaesang Pangarep, putra Joko Widodo, Presiden RI.
"Kan diundang ini untuk melengkapi pemeriksaan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Argo mengemukakan, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Hidayat untuk meminta keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan.
Hidayat menyatakan, kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai kriminalisasi kepadanya.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan meminta massa FPI menghentikan penyerangan oleh massa HMI terhadap polisi di depan Istana Negara saat demo 411.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena mentransmisikan video ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya melalui YouTube.
Hampir Tujuh Bulan, Tagihan Utang Kartu Sehat di Bekasi Capai Rp 27 Miliar