News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammad Hidayat yang Adukan Kaesang ke Polisi Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hidayat pelapor Kaesang Pangarep ke polisi saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka ujaran kebencian Muhammad Hidayat yang diketahui publik pernah melaporkan Kaesang Pangarep, putra Joko Widodo, Presiden RI.

"Kan diundang ini untuk melengkapi pemeriksaan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Argo mengemukakan, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Hidayat untuk meminta keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan.

Hidayat menyatakan, kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai kriminalisasi kepadanya.

"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan meminta massa FPI menghentikan penyerangan oleh massa HMI terhadap polisi di depan Istana Negara saat demo 411.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena mentransmisikan video ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya melalui YouTube.

Hampir Tujuh Bulan, Tagihan Utang Kartu Sehat di Bekasi Capai Rp 27 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini