News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemblokiran Telegram

Kapolri Telusuri Jaringan Teroris Gunakan Aplikasi Selain Telegram

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan antiteror di dunia, termasuk di Indonesia menemukan bahwa pendukung ISIS berbagi pesan pada aplikasi bernama Telegram.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaringan teroris begitu masif menggunakan aplikasi percakapan Telegram sebagai media untuk berkomunikasi satu sama lain.

Pemerintah memblokir Telegram karena bermuatan konten negatif, di antaranya propaganda radikalisme, paham kebencian, ajakan merakit bom dan melakukan serangan teror.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan, jaringan teroris menggunakan Telegram untuk berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melakukan teror di Thamrin, Kamis (14/1/2016), Kampung Melayu Rabu (24/5/2017), dan penusukan di Masjid Falatehan, Bandung, Jumat (30/6/2017).

"Kasus-kasus yang terjadi selama ini, mulai dari bom Thamrin, sampai bom Kampuny Melayu, terakhir di Falatehan, Bandung, ternyata komunikasi yang mereka gunakan Telegram," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Fitur Telegram menjadi favorit bagi jaringan teroris internasional. Aplikasi percakapan ini mampu menampung 10.000 anggota, kemudian mengirim pesan lebih cepat dibandingkan aplikasi serupa mana pun, serta dapat mengirim foto, video, dan dokumen berbagai jenis (doc, zip, mp3, dan sebagainya) sampai 1,5 GB.

"Artinya sulit dideteksi. Ini jadi problem dan jadi tempat saluran komunikasi paling favorit oleh kelompok teroris," ucap Tito.

Tito membenarkan bahwa pemblokiran itu berdasarkan masukan Polri, yang mengidentifikasi digunakannya Telegram oleh teroris.

"Nanti kita liat apakah jaringan teror gunakan saluran komunikasi lain. Kita juga ingin lihat dampaknya. Saya kira ini akan terus dievaluasi," ucap Tito.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta internet service provider (ISP) memutus akses sebelas domain name system(DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini menyebabkan layanan Telegram versi web tak bisa diakses lagi melalui komputer.

Pemerintah menganggap, pengelola kanal Telegram tak punya itikad baik mengontrol materi terkait radikalisme dan terorisme. Sebab, ada sekitar 700 halaman data dan informasi terkait radikalisme dan terorisme. Beberapa di antaranya tutorial membuat bom dan ajakan bergabung dengan organisasi radikal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini