News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Setya Novanto Akan Serahkan Perppu Ormas Kepada Seluruh Fraksi di DPR Untuk Ditelaah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akan menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada semua fraksi di DPR RI.

Hal itu dilakukan agar fraksi-fraksi mengkaji Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.

"Nanti kita serahkan ke fraksi-fraksi yang bisa menelaah," kata Setya Novanto usai peresmian ABN NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Setya Novanto berharap Ormas di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila.

Apalagi, Presiden Jokowi telah menyinggung persoalan Perppu saat berbicara di ABN NasDem.

Mengenai adanya fraksi yang menolak Perppu tersebut, Novanto mengaku belum mendengarnya.

"Saya belum dengar," kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta pihak yang tidak menyetujui Perppu Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menempuh jalur hukum.

"Tadi kan sudah jelas yang saya sampaikan bahwa yang menolak Perppu silakan lewat tempuh jalur hukum ke MK. Memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara (ABN) NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga pemerintah memberikan ruang bagi pihak yang tidak menyetujui Perppu tersebut mengajukan gugatan hukum.

"Yang kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rongrong NKRI kita," kata Jokowi.

Diketahui, Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hibut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.

"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagianya yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.

"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini