Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Pulau G hingga saat ini masih belum rampung secara keseluruhan, pada sidang terakhir, PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi pengembang di Pulau G, diminta mengubah bentuk pulau tersebut karena telah mengganggu objek vital, yaitu kabel laut yang dipergunakan untuk PLTU.
Deputi bidang Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaludin mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang pembuatan Pulau G di teluk Jakarta tersebut.
"Kami akan kaji lagi, bentuknya nanti seperti apa, harus ada kajian dulu," jelasnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (17/7/2017)
Dijelaskan olehnya, kemenko maritim akan secara serius untuk mengkaji hal tersebut secara ilmiah dan profesional, begitu juga dengan kelanjutan berlangsung atau tidaknya reklamasi.
"Iya, itu juga lanjut atau tidak lanjut, nanti dikaji dulu," kata dia.
Diketahui, pada Selasa (11/7/2017) lalu, sidang Amdal Pulau G berlangsung tertutup dan sempat menuai ricuh nelayan sekitar yang menolak adanya rapat tersebut.
PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang diminta oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Yusiono untuk mengubah bentuk pulau karena telah mengganggu kabel laut PLTU dan pipa gas milik Pertamina Hulu Energi (PHE).
Pulau tidak akan secara serta merta dibongkar, hanya saja ada perombakan di dasar laut agar tidak mengganggu pipa dan kabel laut tersebut.
"Disarankan seperti itu, agar tidak mengganggu kabel dan pipa, serta suhu air di bawah laut. Tapi tetap harus ada kajian dulu, itu tugasnya pemrakarsa," ucap Yusiono.