TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah UKP Pembinaan Ideoloi Pancasila Buya Syafii Maarif mengatakan kepada pihak yang tidak setuju pada Perppu tentang Ormas sebaiknya membawanya ke ranah pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
"Tapi kalau apa nanti dibawa saja ke Pengadilan," ujar Buya Syafii di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/1/2017).
Perppu tentang Ormas mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden, sehingga wadah untuk merevisinya ada di DPR, ketika Preppu tersebut akan dijadikan Undang-Undang.
"Atau di Parlemen nanti," ucap Buya Syafii.
Buya Syafii mengaku heran mengapa banyak pihak bereaksi ketika Perppu tentang Ormas diterbitkan.
Padahal, menurutnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila, seperti HTI adalah ancaman.
"Anda mbok dilihat dokumen tertulis HTI. Dilihat, dibaca apa yang mau dilakukan di Indonesia. Walau itu omong kosong, utopia, tapi itu rencananya. Saya sudah berkali-kali berdebat dengan jubirnya itu. Yang bernama Ismail Yusanto," kata Buya Syafii.