News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Gratifikasi Eks Pejabat PT PAL, Kepala Cabang BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

General Manager Treasury PT PAL Indonesia (Persero) Arief Cahyana menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2017). Arief Cahyana diperiksa terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency atas penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) antara PT PAL dan pemerintah Filipina. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya melakukan pemeriksaan di Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan gratifikasi tiga eks pejabat PT PAL Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa para saksi di Jakarta.

"Hari ini diagenkan pemeriksaan pada Narti Laksono, Kepala Cabang Bank BRI cabang Mabes TNI Cilangkap, dalam kasus menerima gratifikasi," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (17/7/2017).

Febri melanjutkan saksi Narti Laksono akan diperiksa untuk tersangka Arief Cahyana (AC) selaku Kepala Divisi Perbendaharaan.

Sebelumnya pada Rabu (12/7/2017) lalu penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada 14 saksi di Surabaya, tepatnya di kantor BPKP Jawa Timur.

14 saksi ini diperiksa untuk tiga tersangka penerimaan gratifikasi yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka gratifikasi bukan terkait fee agensi penjualan dua kapan perang SSV.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan dan mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi penerimaan dan pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan.

Diketahui dugaan penerimaan gratifikasi ketiga tersangka terbongkar saat penyidik melakukan penyidikan kasus suap fee agensi penjualan dua SSV dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc).

Penerimaan gratifikasi tersebut merupakan perbuatan yang terpisah dengan penerimaan suap yang sudah diproses sebelumnya, sehingga perlu diterbitkan sprindik baru terhadap ketiga tersangka itu.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita uang sejumlah Rp 230 juta yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima oleh ketiga tersangka. Penyidik terus mendalami penerimaan uang lainnya dalam perkara ini.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan ketiga tersangka di atas merupakan pengembangan dari kasus penerimaan hadiah atau janji alis suap yang telah menjerat mereka tentang fee agensi dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) terkait penjualan dua kapal perang Strategi Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

Di kasus suap fee agensi penjualan dua kapal perang dari Ashanti Sales Incorporation (AS Inc) kepada petinggi PT PAL Indonesia, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap AS Inc.

Suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Petugas mengamankan uang sejumlah US$ 25,000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.

Dalam perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia tersebut, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Tapi ternyata, 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini