TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia bersiap mengajukan permohonan judicial review atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
HTI menilai perppu itu sangat merugikan pihaknya.
Oleh karena itu hari ini, Senin (17/7/2017), perwakilan HTI pun akan mengajukan berkas ini ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA REKOMENDASI