News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai layanan telegram bisa membahayakan negara karena tidak memiliki filter untuk mencegah kasus terorisme.

Karena itu, sejak 14 Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memblokir 11 domain name sistem aplikasi telegram.

Dengan pemblokiran ini, aplikasi telegram hanya bisa diakses lewat telepon seluler. Sementara versi web tidak bisa diakses pengguna.

Telegram diduga menjadi favorit teroris karena bisa diakses di wilayah terpencil, punya tingkat keamanan tinggi, dan mendukung pembuatan grup percakapan dengan 10 ribu anggota.

Saat ini ada 100 juta pengguna telegram di dunia. Sementara di Indonesia 30 persen pengguna telepon pintar menggunakan aplikasi ini.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini