News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Siap Terima Kedatangan Pansus Pelindo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menerima kedatangan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang kasus Pelindo II yang diketuai oleh Rieke Diah Pitaloka.

Sesuai rencana Pansus Pelindo II akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) pukul 14.00 WIB.

"Benar, siang diagendakan KPK akan menerima kedatangan Pansus Angket Pelindo," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lebih lanjut Febri. Mengaku belum mengetahui tujuan kedatangan dari Pansus Angket Pelindo II ke KPK.

"Kami dengar dulu nanti nanti bagaimana. Dalam agenda terkait dengan proses pansus angket Pelindo. Substansinya berbeda dg kasus yg sedang ditangani saat ini," tambahnya.

Diketahui, Pansus Pelindo ke KPK untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif BPK RI terhadap Pelindo II yang membongkar potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang mencapai Rp 4,08 triliun.

BPK telah menyerahkan hasil audit BPK RI tersebut ke Pansus. Selanjutnya hasil audit akan diserahkan ke KPK ‎untuk ditinindaklanjuti.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini