TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menunda sidang eksepsi terdakwa memberikan keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.
Penundaan sidang tersebut lantaran ketua majelis hakim Franki Tambuwun berhalangan hadir karena sedang pergi ke Manado, Sulawesi Utara.
"Ketua majelis perkara ini Pak Frankie harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Frankie ketua majelis tidak bisa digantikan terpaksa kita rescedhule persidangan berikut tanggal 24 Juli 2017," kata anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Miryam, pada persidangan sebelumnya, mengatakan keberatan terhadap dakwaan Jaka Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.
"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani usai persidangan, pekan lalu.
Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.
"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.