News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Eksepsi Terdakwa Miryam S Haryani Ditunda

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menunda sidang eksepsi terdakwa memberikan keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.

Penundaan sidang tersebut lantaran ketua majelis hakim Franki Tambuwun berhalangan hadir karena sedang pergi ke Manado, Sulawesi Utara.

"Ketua majelis perkara ini Pak Frankie harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Frankie ketua majelis tidak bisa digantikan terpaksa kita rescedhule persidangan berikut tanggal 24 Juli 2017," kata anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Miryam, pada persidangan sebelumnya, mengatakan keberatan terhadap dakwaan Jaka Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani usai persidangan, pekan lalu.

Miryam mengatakan jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.

"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini