TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan be;anja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.
"Dengan maksud agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT WIndhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa," demikian bunyi petikan dakwaan Musa Zainudin yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Atas perbuatannya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu didakwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.