News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Zuhairi Misrawi: Bubarkan HTI, Pemerintah Respons Aspirasi Ormas Islam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HTI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tepat untuk menyelamatkan Negara dari serangan ideologi transnasional yang dapat menggerus ideologi Pancasila melalui langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).

Hal itu disampaikan Pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).

"Dengan dikeluarkannya Perpu nomor 2 tahun 2017, pemerintah mempunyai landasan hukum untuk mencabut badan hukum HTI," ujar Gus Mis, demikian sapaannya.

Di samping itu, menurut Gus Mis demikian sapaannya, pemerintah juga merespons apirasi ormas Islam.

"Khususnya Nahdlatul Ulama agar negara mengambil langkah tegas untuk membubarkan Ormas yang menyebarluaskan ideologi Anti-Pancasila," tegas Direktur Muslim Moderate Society ini kepada Tribunnews.com.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini