Dakwah diteruskan
Sejak rencana pembubaran disampaikan oleh pemerintah pada Mei lalu, HTI sudah mengajukan penolakan, pertama lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan kini mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kita mau mengkaji terlebih dahulu keputusannya seperti apa, kita konsultasikan kepada penasihat hukum HTI, Profesor Yusril (Ihza Mahendra), lalu kita akan menentukan langkah, salah satunya memang menggugat di PTUN, tapi nanti kita lihat ya," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto.
Namun pembubaran secara resmi itu tampaknya tak mempengaruhi kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia di lapangan, setidaknya dalam kegiatan dakwah yang masih terus berjalan.
Ustaz HTI, Felix Siauw, masih mengisi ceramah dalam sebuah pengajian di Bantul, Yogyakarta yang, menurutnya, dihadiri 600 orang.
"Yang dilihat harus begini, bahwa Hizbut Tahrir yang jelas adalah suatu kelompok yang mendakwahkan Islam, maksudnya ada atau tidak izin dari pemerintah, ya Islam ini kan sesuatu yang wajib bagi setiap Muslim, siapapun yang sudah bersyahadat. Ketika Hizbut Tahrir dibubarkan secara organisatoris itu, itu tidak mempengaruhi dakwah itu," kata Felix.
Berita Populer
-
-
Komandan PMPP TNI Sebut Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh Pada Misi Perdamaian di Luar Negeri
-
Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M
-
Tangis Agam Pecah di Persidangan, Ceritakan Ayahnya Merintih Kesakitan Ditembak Oknum TNI AL
-
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Driver Ojol Wajib Jadi Peserta
-
Satgas Maritim TNI Bawa Pulang 7 Penghargaan Dari Luar Negeri Usai Tugas di Tengah Konflik Lebanon
Berita Terkini
-
Mudik Gratis Indomaret 2025, Total Kursi hingga 9.100, Ini Cara Dapatkan Tiketnya
-
Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi akan Dalami Rubicon-Rumah Mewahnya
-
Soal Koalisi Permanen, Gerindra: Demokrasi Kita Berbeda dari Negara Lain, Elite Harus Bersatu
-
Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi
-
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang