TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mendukung wacana Polri yang akan membentuk Densus Anti-Korupsi.
"KPK sangat mendukung upaya Polri terhadap pembentukan densus ini. Karena memang tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK," ujar Laode.
Ia mengatakan, tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK.
"Karena sesuai UU, kami hanya bisa menyelesaikan kasus korupsi di atas Rp 1 miliar, atau yang melibatkan penyelenggara-penyelenggara negara," jelasnya.
Jadi andaikan ada kasus yang melibatkan masyarakat, jika pembentukan densus sudah dilakukan, maka KPK bisa bekerja bersama Densus Anti-Korupsi.
"Setiap kasus yang diselesaikan kepolisian biasanya dilaporkan KPK dan KPK melakukan koordinasi dan supervisi semua kasus yang memerlukan penanganan tambahan," paparnya.
Namun, Laode belum tahu bentuk dari Densus itu sendiri.
"Saya belum mengetahui bentuknya. Memang ada pembicaraan itu antara Polri dan KPK, tapi bentuk struktur kelengkapan itu tanyakan saja ke Kapolri," pungkas Laode.