Terhitung mulai 1 Agustus 2017, transformasi sistem asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang semula dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI kepada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, resmi diberlakukan. Launchingnya akan dilakukan 30 Juli 2017 di Tulungagung, Jawa Timur.
Beberapa kalangan mendukung tranformasi tersebut dengan alasan, TKI akan lebih banyak mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan kerja, mulai sebelum berangkat, saat di luar negeri, sampai pasca menjadi TKI.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mendukung upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi TKI.
“Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan lebih dalam melindungi TKI dibanding sistem asuransi sebelumnya,” ujarnya saat mengikuti public hearing Transformasi Perlindungan Jaminan social Tenaga Kerja Indonesia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (20/7/2017).
Anis Mansur dari Garda Buruh Migran Indonesia juga memberikan dukungan serupa.
“Dari sosialisasi yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat perlindungan lebih kepada TKI. Semoga dalam praktiknya, TKI mudah melakukan klaim,” ujarnya.
Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diperoleh TKI dari BPJS Ketenagakerjaan:
Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta. Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta. Pemberian alat bantu atau alat ganti. Sebelumnya, Asuransi Konsorsium hanya memberikan jaminan pengobatan dan catat total Rp 50 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transport hingga daerah asal.
Pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta.
Pada risiko hilang akal budi, jika pada Asuransi Konsorsium hanya memberikan santunan Rp 25 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transportasi hingga daerah asal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga Rp 100 juta.
Pada risiko sakit, Asuransi Konsorsium memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan (rawat inap atau rawat jalan) dan perawatan lanjutan di dalam negeri. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja baik sebelum maupun setelah penempatan.
Pada risiko PHK, Asuransi Konsorsium memberikan Rp 2,5 juta – Rp 6,25 juta sesuai dengan masa kerja. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua yang bisa diambil manfaatnya jika mengalami PHK.
Jika TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, Asuransi Konsorsium memberikan santunan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang manfaatnya lebih besar dari Rp 100 juta.
Iuran wajib yang harus dibayar TKI baik saat pra, penempatan dan setelah penempatan, pada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 370 ribu, sedangkan kepada Asuransi Konsorsium sebesar Rp 400 ribu. (*)