TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menargetkan agar UU Pemilu dengan opsi A bisa segera disahkan oleh pemerintah dalam waktu dua minggu ke depan.
"Saya sebagai ketua pansus berharpa pemerintah segera mengundangkan dicatat dalam lembaran negara tidak boleh terlalu lama," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Lukman punya target pada 1 Agustus sudah bisa diundangkan UU Pemilu yang baru.
Karena itu ada waktu 10 hari pemerintah untuk menyusun legalitas UU Pemilu tersebut.
"Kalau bisa dua minggu bisa keluar di lembar negara keputusan pengesahan," jelas Lukman.
Politisi PKB memaparkan Pansus RUU Pemilu juga masih punya pekerjaan.
Salah satunya dalam waktu tiga kali 24 jam harus menyelsaikan draft terakhir UU Pemilu.
"Pansus menyelesaikan draft akhir, ada implikasi dari pilihan paket A dituangkan ke dalam RUU punya 3 x 24 jam menyelesaikannya," kata Lukman.
Dalam pengesahan UU Pemilu, ada empat fraksi yang walk out karena tidak setuju dilakukan voting.
Mereka adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sedangkan enam fraksi yaitu Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan PDI-P sepakat memilih opsi A.