News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Golkar Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ade Komaruddin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain berencana memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto, Partai Golkar juga akan memberikan bantuan kepada Markus Nari dan Ade Komaruddin.

Keduanya disebutkan dalam sidang terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Kepada setiap kader kami berkewajiban membantu, kalau (kader) menolak itu hal lain. Tidak hanya Novanto, siapapun yang terkait (Markus dan Akom) ," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, di kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017). 

Golkar menyiapkan tim advokasi yang dipimpin oleh Korbid Polhukam, Yorrys Raweyai bagi kadernya yang tersangkut kasus E-KTP.

Agung mengatakan Partai Golkar perlu untuk menjaga soliditas internal. Meski memberi bantuan hukum, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pentingnya menjaga soliditas, dewan pembina dan dewan kehomatan agar tetap solid. Partai Golkar tetap pada posisi menghargai proses hukum sebagai  panglima," kata Agung.

Seperti diketahui, nama Ade Komaruddin dan Markus Nari disebutkan hakim dalam sidang vonis kasus KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pada persidangan tersebut, jika Akom disebut ikut menerima uang sebesar USD100.000.

Sementara itu, Markus Nari disebut ikut menerima uang sebesar USD400.000. Markus Nari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini