News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Sarankan Lakukan Ini terhadap Para Korban dan Pelaku Bully

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pihaknya mendorong pihak terkait agar melakukan proses rehabilitasi terhadap para korban bully.

"Terkait dengan penanganan kasusnya, KPAI mendorong untuk proses rehabilitasi korban," ujar Asrorun, saat ditemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Ia meminta agar proses tersebut segera diterapkan kepada para korban yang merupakan pelajar dan mahasiswa berkebutuhan khusus itu.

"Langkah-langkah rehabilitasi pun harus segera dilakukan kepada korban," jelas Asrorun.

Sedangkan langkah yang harus diambil untuk para pelaku, harus sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Anak yang merupakan pelaku bully itu harus didekati secara khusus.

"Nah kepada pelaku, sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak, Undang-undang nomor 11 tahun 2012, ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku harus didekati dengan pendekatan khusus," kata Asrorun.

Penegasan terkait tidak dibenarkannya tindakan bully, kata Asrorun, harus disampaikan pada anak tersebut.

Siapapun tidak diperbolehkan melakukan tindakan bully.

"(Sampaikan) pesan bahwa tindakan bullying itu tidak dibenarkan untuk dilakukan, sekalipun pelakunya anak-anak, tentu (bully) tidak dibenarkan," tegas Asrorun.

Menurutnya, pelaku bully butuh pendekatan khusus.

Pendekatan yang diambil harus melalui pendekatan restoratif, bukan pendekatan kognitif.

"Akan tetapi jika anak tersebut menjadi pelaku, butuh treatment khusus, pendekatannya harus restoratif, bukan kognitif," pungkas Asrorun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini