TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola anggaran.
Selain itu pengelolaan anggaran jumbo itu juga diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Kilas Balik Polemik Pengadaan Motor Listrik yang Buat Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kini program tersebut menjerat mantan pimpinannya Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya.
Dingatkan KPK dan Minta Diawasi Kejagung
Jauh sebelum kasus ini, KPK telah mengingatkan tingginya risiko penyimpangan dalam pengelolaan program MBG karena besarnya anggaran yang dikelola dan masih belum matangnya sistem tata kelola di BGN.
Di sisi lain, BGN juga sempat menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Penyidik Kejagung kini menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Datangi Kantor Kejagung
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya pernah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki alokasi anggaran jumbo mencapai Rp335 triliun dalam APBN 2026.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kala itu, Kepala BGN Dadan Hindayana langsung datang ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Dadan menegaskan besarnya anggaran yang dikelola membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
Menurut dia, sekitar 93 persen anggaran BGN disalurkan dalam bentuk bantuan pemerintah melalui program makan bergizi sehingga pengawasannya harus dilakukan secara optimal.
"Kami mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan SOP yang ada dan petunjuk teknis yang berlaku. Harus digunakan seoptimal mungkin dan transparan," ujar Dadan saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Maret lalu.
Selain menggandeng aparat penegak hukum, BGN saat itu juga mengandalkan mekanisme pengawasan internal melalui deputi yang membidangi pemantauan dan evaluasi program. Keterlibatan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan hingga tingkat daerah, terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG.
Baca tanpa iklan