TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu (19/7/2017) lalu.
Indonesia menjadi negara ke-21 yang membubarkan Hizbut Tahrir.
Ini beberapa negara yang sudah lebih dahulu melarang organisasi tersebut.
Baca: Presiden Jokowi: Pembubaran HTI Didasari Masukan Masyarakat dan Ulama
Di kawasan Asia, di Yordania, Hizbut Tahrir sudah dilarang sejak 1953 silam karena dianggap mengancam kedaulatan negara.
Negeri jiran Malaysia mulai melarang keberadaan Hizbut Tahrir pada 2015 dengan alasan sebagai kelompok yang menyimpang.
Lalu ada pula Tiongkok yang melarang Hizbut Tahrir sejak 2006 lalu.
Alasannya, Hizbut Tahrir dianggap sebagai kelompok teroris.
Baca: Tolak Perppu Ormas, 28 Organisasi Kemasyarakatan Gelar Unjuk Rasa di Monas
Arab Saudi juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir, saat era Raja Abdul Aziz pada tahun 1950-an karena Hizbut Tahrir dianggap sebagai ancaman kerajaan.
Di Eropa, Hizbut Tahrir dilarang di Jerman dan Rusia.
Kedua negara tersebut melarang Hizbut Tahrir sejak 2003.
Selengkapnya, simak info grafis dalam tayangan video di atas. (*)
>