TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan karena berkas sudah rampung maka dalam waktu dekat ini Andi Narogong akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Penyidik hari ini, Jumat (21/7/2017) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan dalam 14 hari kerja berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan rampungnya berkas Andi Narogong, maka kedepan tugas penyidik KPK masih harus menyelesaikan berkas perkara kasus Setya Novanto dan Markus Nari yang dalam minggu ini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga di kasus ini, dia ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017) di kawasan Tebet Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.