TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu berlangsung lama.
Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB, Kamis (20/7/2017) berakhir pada pukul 01.00 WIB, Jumat (21/7/2017).
Rapat Paripurna RUU Pemilu itu jadi pengalaman pertama bagi Politikus PDI Perjuangan Diah Pitaloka.
Diah merupakan Anggota Pansus RUU Pemilu.
Raut wajahnya tidak menampakkan kelelahan meskipun rapat paripurna berlangsung sampai tengah malam.
"Aku sebagai Anggota baru DPR dan di Pansus mungkin paling muda dan pengalaman pertama," kata Diah kepada Tribunnews.com, Jumat (21/7/2017).
Diah mengaku belajar banyak dari pembahasan RUU Pemilu.
Sebab RUU Pemilu, kata Diah berbeda dengan yang lain karena masuk ranah politik.
Apalagi, komunikasi setiap rapat harus intensif.
"Komunikasi politik bertingkat ya dengan fraksi, partai, anggota pansus dan pimpinan pansus," kata Anggota Komisi VIII DPR itu.
Diah mengaku tidak mengalami kejenuhan selama membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu selama 9 bulan.
Menurutnya, RUU Pemilu sangat penting diperjuangkan.
Dian menuturkan RUU tersebut sampai pengesahan di Rapat Paripurna DPR merupakan sebuah perjalanan panjang.
"Ini perjalanan dari pembahasan point. Tidak ada yang stuck kexuali yang terakhir di dua pasal," kata Diah.
Diah menuturkan sistem politik di Indonesia sedang dalam proses perbaikan.
Apalagi di era reformasi terdapat perbaikan partai politik, penyelenggaraan pemilu yang masih berproses mencari iklim politik sehat.
"Ini progresif, gimana ngurangin money politic, beban kampanye, tentang penyelenggaraan pemilu, konvensi suara lebih adil," kata Diah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan RUU Pemilu akan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Diah mempersilahkannya.
"Itu biasa, JR (Judicial Review/Uji Materi) bukan hal baru," katanya.