News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

PKB Akui Gagal Rayu Mendagri Turunkan Presidential Threshold

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi UU Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada awalnya memilih opsi D di UU RUU Pemilu.

Dalam opsi tersebut ambang batas calon Presiden di Presidential Threshold (PT) sebesar 5 persen.

Ketua DPP PKB Lukman Edy mengaku partainya gagal melobi sesaat sebelum UU Pemilu ditetapkan opsi A dengan PT sebanyak 20 persen. Karena itu PKB terakhir memutuskan masuk dalam koalisi pemerintah di opsi A.

"Sebenarnya enggak last minute juga, kita itu kan berusaha rayu pemerintah mulai dari awal," ujar Lukman Edy di diskusi, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

PKB kata Edy telah memberikan berbagai masukan bahwa PT 20 persen banyak kerugiannya. Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak berubah pikiran.

"Ketika pemerintah tetap di 20 persen kita merayu dengan berbagai argumentasi," ungkap Lukman Edy.

Lukam memaparkan argumentasi yang diberikan diantaranya isu Inkonstitusional dan nasib partai politik menengah dan kecil yang tidak bisa ikut di Pemilu 2019.

"Kemudian argumentasi jangan sampai deadlock dan lain-lain tapi Pemerintah tetap kekeuh di 20 persen," kata Lukman Edy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu pun mengaku ikuti keinginan pemerintah. Karena mengingat PKB masih tergabung di dalam koalisi pemerintahan Presiden Jokowi-JK.

"Mau tidak mau kan bagi PKB, garis politik PKB itu kan pemerintah termasuk yang kita," papar Lukman Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini