TRIBUNNEWS.COM – Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimis Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.
“Nanti yang tidak ada di Perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan Pasca-perppu disahkan menjadi UU.
“Penting adanya aturan yang menjamin bahwa Perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Jangan sampai pemerintah sudah berhasil yakinkan masyarakat agar tenang, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI),” ujar Sarmuji.