News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Setelah Perppu, Pemerintah dan DPR Fokus ke RUU KUP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah)

TRIBUNNEWS.COM – Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimis Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di Perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan Pasca-perppu disahkan menjadi UU.

“Penting adanya aturan yang menjamin bahwa Perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Jangan sampai pemerintah sudah berhasil yakinkan masyarakat agar tenang, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI),” ujar Sarmuji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini