TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Peraturan Pengganti UU No. 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas) bakal dibatalkan di Mahkamah Konstitusi.
Regulasi tersebut dinilai melanggar hak masyarakat berdemokrasi. Ia mengacu pada Undang-undang dasar 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali.
"Kewenangan yang merampas hak asasi manusia, misalnya kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, itu tak bisa lagi dirampas secara sepihak," ucapnya.
Karena itu, ia yakin perppu yang dikeluarkan pemerintah terkait ormas itu, bakal kena judicial review.(*)