News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Pembacaan Eksepsi Miryam S Haryani Digelar Hari Ini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miryam S Haryani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat tertunda, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menggelar kembali sidang pembacaan eksepsi Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus korupsi p;royek e-KTP yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan sidang sebelumnya disebabkan ketua majelis hakim Franki Tambuwun berhalangan hadir karena sedang pergi ke Manado, Sulawesi Utara.

"Ketua majelis perkara ini Pak Frankie harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Frankie ketua majelis tidak bisa digantikan terpaksa kita rescedhule persidangan berikut tanggal 24 Juli 2017," kata anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Miryam, pada persidangan sebelumnya, mengatakan keberatan terhadap dakwaan Jaka Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam membantah dakwaan jaksa karena mengaku telah memberikan keterangan benar di persidangan.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," kata Miryam S Haryani usai persidangan, pekan lalu.

Miryam mengatakan, jika jaksa menilai keterangan yang benar adalah saat penyidikan, politikus Partai Hanura itu membantahnya. Miryam menyebutkan penyidikan yang dia jalani penuh dengan tekanan.

"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan. Nah kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ungkap bekas anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini